Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP di empat Wilayah. yakni Provinsi Kepri, Riau, Bali dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.