Ketua Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina oleh Kejaksaan bukan hanya disebabkan alasan hukum, tetapi juga ada pertimbangan politik dan proses Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut disampaikan dalam Program Interupsi di iNews, Kamis (14/8/2025).