Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).