Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar! 0 16.01.2026 03:47 Sindonews Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar membajak film atau konten. Karena bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Партнёры Smi24.net Все новости за 24 часа Музыкальные новости Агрегатор новостей 24СМИ