MUI Terbitkan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK: Hewan dengan PMK Berat Tak Sah untuk Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.